Perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan penelitian dan Pengabdian kepada masyarakat kepada masyarakat disamping melaksanakan pendidikan sebagaimana diamanahkan oleh Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 20. Sejalan dengan kewajiban tersebut, Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Pasal 45 menegaskan bahwa penelitian di perguruan tinggi diarahkan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa. Dalam pasal tersebut juga ditegaskan bahwa Pengabdian kepada masyarakat merupakan kegiatan sivitas akademika dalam mengamalkan dan membudayakan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Penelitian di Perguruan tinggi merupakan suatu kegiatan yang terprogram dalam membentuk dosen yang memiliki kompetensi sesuai dengan harapannya. Sebagai upaya tersebut dibutuhkan standar mutu dalam memenuhi dan meningkatkan kualitas hasil penelitian yang pada akhirnya melahirkan hasil penelitian yang sesuai dengan bidang Ilmunya/keahliannya. Berdasarkan halhal tersebut diatas, Universitas Mercu Buana melakukan monitoring dan evaluasi penelitian hibah eksternal Program Desentralisasi, Kompetitif Nasional, dan Prioritas Riset Nasional untuk semua penerima hibah, guna menjamin mutu pelaksanaan penelitian
Monev Internal Penelitian ini dikoordinir oleh Biro PPMP dan dilaksanakan secara daring Zoom Meeting, pada tanggal 24 November 2021 jam 13.00 s/d selesai, Alhamdulillah berjalan dengan lancar. Dari beberapa laporan dan luaran yang disampaikan peneliti secara garis besar sudah sesuai walaupun masih ada beberapa kendala terkait waktu riset, tempat riset, dan pencairan dana yang terlambat.
Berikut Dokumentasi Monev Internal Penelitian Desentralisasi, Kompetitif Nasional, PRN 2021